Jakarta – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru ANGKARAJA terkait kasus pembunuhan wanita RM (49) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Terbaru, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), polisi juga menetapkan Aditya Tofiq Qurohman (21) yang juga adik dari Arif sebagai tersangka di kasus ini. Aditya turut ditangkap karena membantu Arif membuang jasad wanita dalam koper di Cikarang.
Berikut fakta-fakta keji Arif membunuh ‘wanita dalam koper’ yang dirangkum detikcom, Sabtu (4/5/2024).
1. Adik Arif Turut Jadi Tersangka
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Arif merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan wanita inisial RM ini. Dialah yang membunuh korban di hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
“Adapun peran daripada AARN yang merupakan tersangka utama ini melakukan pembunuhan terhadap korban Saudari RM yang kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper,” kata WIra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Kemudian, tersangka kedua adalah Aditya Tofiq Qurohman atau AT (21) yang merupakan adik kandung Arif. AT turut menjadi tersangka karena membantu Arif membuang jasad RM.
“Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
2. Motif Asmara dan Ekonomi
Polisi mengungkap motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita inisial RM (49) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Polisi mengatakan Arif membunuh RM karena sakit hati ucapan korban.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” ujar Wira.