Jakarta – Kasus hukum terus ada dalam masyarakat. Salah satunya ada seorang perempuan yang mengaku dihamili seorang laki-laki tetapi si pihak lelaki menyangkalnya. Lalu bagaimana menyikapinya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu:
Permisi pak mau tanya.
Ini ada perempuan, dia ngakunya hamil oleh anak saya. Padahal mereka ketemuan atau berjumpa bulan 8 tahun 2023 dan bulan 10 tahun 2023 terakhir dan setelah bulan 10 itu mereka tidak pernah ketemuan atau pun berjumpa lagi.
Nah di bulan 2 tahun 2024 mengaku hamil sudah 6 bulan oleh anak saya.
Itu bagaimana ya pak solusinya? dan apakah bisa diberi bantuan hukumnya pak?
Sekian dan terima kasih