Jakarta – Polisi menangkap seorang JP999 pria berinisial RN (40) atas dugaan pemerasan terhadap minimarket di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Modusnya, pelaku meminta tunjangan hari raya (THR).
“Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Hasoloan menjelaskan saat itu pelaku menyerahkan beberapa barang kepada kasir. Namun, saat ditagih uang, pelaku tidak mau membayar barang-barang tersebut.
“Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar,” ujarnya.
Saat itu pelaku mengancam kasir minimarket. Pelaku pun berhasil membawa kabur beberapa barang dengan kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Atas kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.