Terungkap Dalih Meita Irianty Tega Aniaya Bayi dan Balita

Jakarta – Dalih pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata Irianty, menganiaya balita 2 tahun dan 8 bulan terungkap. Ternyata Meita berdalih menganiaya balita itu karena rewel.
Sebagaimana diketahui, Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) di kediamannya. Penyidik menaikkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dia dikenai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Namun belakangan diketahui bahwa Meita sedang hamil. Ia kemudian dibantarkan di RS Polri. Polisi menyebutkan Meita dalam kondisi lemas.

“Iya dibantarkan. Kondisi lemas aja karena hamil,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (4/8).

Kanit PPA Satreskrim Polres Depok Iptu Nurhayati mengatakan Meita sempat tiga kali pingsan. Dia mengatakan kondisi kesehatan Meita sangat lemah.

“Masih (dibantarkan), sudah tiga kali pingsan dan kondisi sangat lemah,” kata dia.